INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 18/Pdt.P/2026/PA.YK | NUR HIMMAH BR SIMANULLANG Binti Rusman Effendy SIMANULLANG | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | |||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2026/PA.YK | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 15 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | Berdasarkan Alasan-alasan tersebut di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili permohonan ini, selanjutnya berkenan memberikan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menetapkan secara hukum bahwa PEMOHON (NUR HIMMAH BR SIMANULLANG Binti RUSMAN EFFENDY SIMANULLANG) sebagai Wali yang sah dari seorang Anak yang belum dewasa yang bernama ZERLINDA QUEEN AISYAH Binti ANDRI SETYAWAN NUGROHO, Perempuan, agama Islam, lahir di Sleman pada tanggal 11 Mei 2010, untuk melakukan perbuatan hukum berupa Peralihan Hak terhadap sebidang tanah dengan alas hak Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 13.05.000003866.0 dengan luas 101 M2 (seratus satu meter persegi) yang terletas di Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta atas nama kepemilikan bersama DITA RAHMAWATI, ERNA SETYAWATI, ERY SURYADI, ZERLINDA QUEEN AISYAH, INDRA GUNAWAN SURYOPUTRO, SURTI IRANINGSIH, SRI INDIYAH RATNANINGSIH, DANANG PUTRA GUMILANG, BIMO PRASETYO DEWO, RATNA ANUGRAHENI, dan IGA RAHMA KRISTIANI;
3. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan peraturan yang berlaku;
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Demikian Permohonan Penetapan Perwalian Anak ini kami ajukan kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atas terkabulnya Permohonan ini Kami ucapkan terimakasih. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
