INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
55/Pdt.P/2025/PA.YK | YANI NOERHAYATI, S.H. BINTI Ir. H. OTONG SUPARDJA KARIADINATA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama MALIQ MUHAMMAD NUR RAMADHAN BIN NUR CAHYO WAHYUNTORO, S.IP, Laki-laki, Lahir di Yogyakarta pada tanggal 22 Mei 2009 (umur 16 tahun)
guna mengurus pembuatan Paspor di MPP Kota Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |