Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2025/PA.YK DIAN MAYA SUSILADEWI, S.T. M.M. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DIAN MAYA SUSILADEWI, S.T. M.M.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon (DIAN MAYA SUSILADEWI, S.T. M.M.);
2. Menetapkan orang tua yang bernama SUPRAYETNO BIN RUSDI dan ERNA TRI SETYANINGSIH BINTI BAMBANG HS adalah orang tua kandung dari Pemohon;
3. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
 
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak