INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.P/2025/PA.YK | RIZKA SHINTA AYU KUMALA BINTI MUHAMMAD HASAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Adhol | ||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon (RIZKA SHINTA AYU KUMALA BINTI MUHAMMAD HASAN) adalah Wali Adhol;
3. Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta untuk menikahkan RIZKA SHINTA AYU KUMALA BINTI MUHAMMAD HASAN dengan HILARIUS YUANDI BIN EDY SUWANDI;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil- adilnya.
Demikian permohonan Pemohon dan atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan terima kasih
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |