INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 72/Pdt.P/2026/PA.YK | SRI LESTARI BINTI YATIJO WARNO UTOMO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama NADHIFA ATA KANAYA BINTI SUGIANTO, Perempuan, lahir di Yogyakarta pada tanggal 07 Juli 2011 (Umur 14 tahun), Guna melakukan perbuatan hukum berupa turun waris atas objek berupa Sebidang Tanah Sawah untuk Pertanian dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4275 atas nama SUGIANTO dengan luas 278 m?2; (dua ratus tujuh puluh delapan meter persegi) yang terletak di Desa Sendangarum, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
