Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PA.YK EKO SETIAWAN BIN SUKIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO SETIAWAN BIN SUKIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang bernama; 
a. SHADA ZUHDIYYAH RAMADHANI BINTI EKO SETIAWAN, NIK 3403034910050001, Perempuan, Tempat Tanggal Lahir: Yogyakarta, 9 Oktober 2005 (Umur 19 Tahun); 
b. MUHAMMAD HABIB RIZQI EL MADANI BIN EKO SETIAWAN, Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir: Tangerang, 28 November 2008 (Umur 16 Tahun);
c. MUHAMMAD MUFID MUJADID BIN EKO SETIAWAN, Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir: Gunungkidul, 20 Juni 2011 (Umur 14 Tahun);
 guna mengurus Turun Waris terhadap objek harta berupa:
a. Sebidang Tanah Pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 700 yang terletak di Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta atas nama PAINEM SATRIJO NOTOSUMARJO luas 254 m2 (dua ratus lima puluh empat meter persegi);
b. Sebidang Tanah Pekarangan di atasnya berdiri rumah batu beserta bangunan turutannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 390 yang terletak di Kelurahan Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta atas nama P. SATRIJO NOTOSUNARJO luas 267 m2 (dua ratus enam puluh tujuh meter persegi);
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak