Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2024/PA.YK ITA WIANA ASTUTI, SIP BINTI SUPRIYO WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2024/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ITA WIANA ASTUTI, SIP BINTI SUPRIYO WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta cq. Majelis Hakim dapat memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 
 
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon ITA WIANA ASTUTI, SIP BINTI SUPRIYO WIDODO adalah Wali Adhol;
3. Memberikan wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman untuk menikahkan ITA WIANA ASTUTI, SIP BINTI SUPRIYO WIDODO dengan FERY KRISTIYANTO BIN SUHARYANTO;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil-  adilnya.
 
Demikian permohonan Pemohon dan atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan  terima kasih           
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak