INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 130/Pdt.P/2026/PA.YK | DIVANI AMELIA PUTRI BINTI IR. BUDI ENDRA GUNARTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 130/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari adik kandung yang Bernama KHARRISA PUTRI ANGGERTI BINTI IR. BUDI ENDRA GUNARTA, Perempuan, Lahir di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2005 (Umur 20 Tahun);
Guna untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen hukum anak KHARRISA PUTRI ANGGERTI BINTI IR. BUDI ENDRA GUNARTA dalam hal jual beli atas objek berupa: Sertifikat Hak Milik dengan NIB: 28.07.000044591.0 dengan pemegang hak bernama: 1. DIVANI AMELIA PUTRI, 2. LAIRA WARA DWI KURNIA, 3. KHARRISA PUTRI ANGGERTI, dengan Luas 108 m?2; (seratus delapan meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
