Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2026/PA.YK 1.H. KUNTO ARIEF WIBISONO, S.T. M.T. BIN Dr. AMIN DJUHANDI, Sp. OG
2.Hj. THESISIA WITYASMARA H., S.Psi. BINTI H. BAMBANG SRIE HASTOTO, BE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. KUNTO ARIEF WIBISONO, S.T. M.T. BIN Dr. AMIN DJUHANDI, Sp. OG
2Hj. THESISIA WITYASMARA H., S.Psi. BINTI H. BAMBANG SRIE HASTOTO, BE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Adik Kandung yang Bernama HERJUNA DJUHANDIO WIBISONO BIN H. KUNTO ARIEF WIBISONO, S.T. M.T., Laki-laki, lahir di Yogyakarta 10 Oktober 2010 (usia 15 tahun) dan PANDJI SATRIO WIBISONO BIN H. KUNTO ARIEF WIBISONO, S.T. M.T., Laki-laki, lahir di Yogyakarta 21 Januari 2012 (usia 13 tahun) guna jual beli atas objek sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12141 atas nama 1. BISMA RADITYA WIBISONO, 2. HERJUNA DJUHANDIO WIBISONO, 3. PANDJI SATRIO WIBISONO dengan dengan Luas 153 M?2; yang terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak