INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 7/Pdt.P/2026/PA.YK | 1.H. KUNTO ARIEF WIBISONO, S.T. M.T. BIN Dr. AMIN DJUHANDI, Sp. OG 2.Hj. THESISIA WITYASMARA H., S.Psi. BINTI H. BAMBANG SRIE HASTOTO, BE |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Adik Kandung yang Bernama HERJUNA DJUHANDIO WIBISONO BIN H. KUNTO ARIEF WIBISONO, S.T. M.T., Laki-laki, lahir di Yogyakarta 10 Oktober 2010 (usia 15 tahun) dan PANDJI SATRIO WIBISONO BIN H. KUNTO ARIEF WIBISONO, S.T. M.T., Laki-laki, lahir di Yogyakarta 21 Januari 2012 (usia 13 tahun) guna jual beli atas objek sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 12141 atas nama 1. BISMA RADITYA WIBISONO, 2. HERJUNA DJUHANDIO WIBISONO, 3. PANDJI SATRIO WIBISONO dengan dengan Luas 153 M?2; yang terletak di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
