INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 76/Pdt.P/2026/PA.YK | RAGIL DIAH PRAWESTI BINTI YULI SUPRAPTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak kandung yang Bernama ADNAN HANS ROBIH RIZQULLAH BIN BUDI RIBOWO, Laki-laki Lahir di Yogyakarta pada tanggal 23 November 2010 (umur 15 tahun) dan ZAFRAN VALEN YAFEU HARTAYAKSA BIN BUDI RIBOWO, Laki-laki Lahir di Yogyakarta pada tanggal 6 November 2014 (umur 11 tahun) Guna melakukan perbuatan hukum berupa turun waris atas objek berupa Sebidang Tanah Pekarangan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00290 atas nama BUDI RIBOWO dengan luas 60 m?2; (enam puluh meter persegi) yang terletak di Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
