Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2026/PA.YK AGUS SUTARTO BIN SAMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS SUTARTO BIN SAMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung yang bernama DEWI SEKAR ARUM BINTI AGUS SUTARTO, Perempuan, lahir di Yogyakarta pada 16 Juli 2010  (usia 15 tahun) dan guna jual beli atas objek sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000009649.0 atas nama 1. INDRI RAHMAWATI PUTRI, 2. DEWI SEKAR ARUM, 3. AGUS SUTARTO dengan dengan Luas 77 M?2; (tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak