INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 11/Pdt.P/2026/PA.YK | AGUS SUTARTO BIN SAMADI | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung yang bernama DEWI SEKAR ARUM BINTI AGUS SUTARTO, Perempuan, lahir di Yogyakarta pada 16 Juli 2010 (usia 15 tahun) dan guna jual beli atas objek sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.05.000009649.0 atas nama 1. INDRI RAHMAWATI PUTRI, 2. DEWI SEKAR ARUM, 3. AGUS SUTARTO dengan dengan Luas 77 M?2; (tujuh puluh tujuh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Keparakan, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
