INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pdt.P/2025/PA.YK | 1.MULYATNO BIN HADI SUMARTO 2.SUWARTI BINTI WIRYOREJO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris, karenanya mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa UMI DWI LESTARI BINTI SAMSIYAR (ALM.) di Sleman pada tanggal 21 Oktober 2024, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3471-KM-22102024-0011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta meninggal karena sakit;
3. Menetapkan MULYATNO BIN HADI SUMARTO (ALM.) (Pemohon I/Suami) dan SUWARTI BINTI WIRYOREJO (Pemohon II/Ibu Kandung), sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhum UMI DWI LESTARI BINTI SAMSIYAR (ALM.) (Pewaris), guna untuk melakukan pencairan Tabungan di Bank Mandiri KCP. Yogyakarta K.H. Ahmad Dahlan dengan Nomor Rekening: 137-0018410924 atas nama UMI DWI LESTARI
4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |