Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PA.YK 1.MULYATNO BIN HADI SUMARTO
2.SUWARTI BINTI WIRYOREJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULYATNO BIN HADI SUMARTO
2SUWARTI BINTI WIRYOREJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris, karenanya mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan bahwa UMI DWI LESTARI BINTI SAMSIYAR (ALM.) di Sleman pada tanggal 21 Oktober 2024, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3471-KM-22102024-0011 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta meninggal karena sakit;
3. Menetapkan MULYATNO BIN HADI SUMARTO (ALM.) (Pemohon I/Suami) dan SUWARTI BINTI WIRYOREJO (Pemohon II/Ibu Kandung), sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhum UMI DWI LESTARI BINTI SAMSIYAR (ALM.) (Pewaris), guna untuk melakukan pencairan Tabungan di Bank Mandiri KCP. Yogyakarta K.H. Ahmad Dahlan dengan Nomor Rekening: 137-0018410924 atas nama UMI DWI LESTARI
4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
 
Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak