INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 117/Pdt.P/2026/PA.YK | MUJI ASTUTI BINTI A. SYAHROR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||
| Nomor Perkara | 117/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Pemohon mohon agar ditetapkan sebagai Ahli Waris dari Pewaris, karenanya mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa telah meninggal dunia OKTAVIAN GUNTUR WIBOWO BIN BAMBANG SATRIONO di Kota Yogyakarta pada tanggal 24 Juni 2025 karena sakit, berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3471-KM-24062025-0005 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta,
3. Menetapkan: MUJI ASTUTI BINTI A. SYAHROR (Pemohon / Ibu Kandung Pewaris);
sebagai Ahli Waris yang sah dari almarhum OKTAVIAN GUNTUR WIBOWO BIN BAMBANG SATRIONO (Pewaris), guna untuk melakukan perbuatan hukum berupa turun waris dan jual beli atas Objek Harta Warisan berupa; Sebidang Tanah Perkarangan diatasnya berdiri rumah batu dan sebagian bangunan rumah batu dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 13362 dengan pemegang hak bernama: OKTAVIAN GUNTUR WIBOWO dengan Luas 113 m?2; (seratus tiga belas meter persegi) yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima kasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
