Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PA.YK HERRI YULIANTO BIN SUKANDAR PUSPO SUWARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PA.YK
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERRI YULIANTO BIN SUKANDAR PUSPO SUWARNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
 
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Kedua anak kandungnya yang bernama:
a. SINAYANG GENDHIS KALINDAZAFA BINTI HERRI YULIANTO, NIK 3471034107110002, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01 Juli 2011 (umur 13 tahun), sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3471-LU21072011-0055 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, tertanggal 20 Juli 2011;
b. KINARYOSIH PUSPA HASYIM BINTI HERRI YULIANTO, NIK 3471036708130001, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 27 Agustus 2013 (umur 11 tahun), sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6519/KLH/IST/VIII/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, tertanggal 25 Agustus 2014;
guna untuk mengurus Proses Jual Beli Objek Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 09251, atas nama Nyonya NUR AINA, Luas 240 (dua ratus empat puluh) meter persegi, yang terletak di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
 
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak