INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2025/PA.YK | HERRI YULIANTO BIN SUKANDAR PUSPO SUWARNO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2025/PA.YK | ||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta dapat menerima dan mengabulkan Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari Kedua anak kandungnya yang bernama:
a. SINAYANG GENDHIS KALINDAZAFA BINTI HERRI YULIANTO, NIK 3471034107110002, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 01 Juli 2011 (umur 13 tahun), sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3471-LU21072011-0055 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta, tertanggal 20 Juli 2011;
b. KINARYOSIH PUSPA HASYIM BINTI HERRI YULIANTO, NIK 3471036708130001, Perempuan, Lahir di Yogyakarta, pada tanggal 27 Agustus 2013 (umur 11 tahun), sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6519/KLH/IST/VIII/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, tertanggal 25 Agustus 2014;
guna untuk mengurus Proses Jual Beli Objek Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 09251, atas nama Nyonya NUR AINA, Luas 240 (dua ratus empat puluh) meter persegi, yang terletak di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta;
3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Permohonan ini kami ajukan, dengan harapan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta berkenan untuk menerima dan mengabulkannya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |