INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 151/Pdt.P/2026/PA.YK | AMRITA DEWI BINTI H. SHAMIJOEN WIDJOJOATMODJO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 151/Pdt.P/2026/PA.YK | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan anak yang Bernama DENNI TAUFIK HIMAWAN, Laki-laki tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1975, saat ini berusia 51 (limapuluh satu) dan DONNI HIDAYAT HIMAWAN, laki-laki, tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1975) saat ini berusia 51 (limapuluh satu) adalah anak dari Ayah biologis AMINUL SYAFRUDIN NASUTION BIN ABDUL GANI NASUTION dan Ibu Kandung AMRITA DEWI BINTI H. SHAMIJOEN WIDJOJOATMODJO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas pencatatan sipil Kota Yogyakarta agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran Anak DENNI TAUFIK HIMAWAN, Laki-laki tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1975, saat ini berusia 51 (limapuluh satu) dan DONNI HIDAYAT HIMAWAN, laki-laki, tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1975) saat ini berusia 51 (limapuluh satu) adalah anak dari Ayah biologis AMINUL SYAFRUDIN NASUTION BIN ABDUL GANI NASUTION dan Ibu Kandung AMRITA DEWI BINTI H. SHAMIJOEN WIDJOJOATMODJO;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
