Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2026/PA.YK AMRITA DEWI BINTI H. SHAMIJOEN WIDJOJOATMODJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2026/PA.YK
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMRITA DEWI BINTI H. SHAMIJOEN WIDJOJOATMODJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
 
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan anak yang Bernama DENNI TAUFIK HIMAWAN, Laki-laki tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1975, saat ini berusia 51 (limapuluh satu) dan DONNI HIDAYAT HIMAWAN, laki-laki, tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1975) saat ini berusia 51 (limapuluh satu) adalah anak dari Ayah biologis AMINUL SYAFRUDIN NASUTION BIN ABDUL GANI NASUTION dan Ibu Kandung AMRITA DEWI BINTI H. SHAMIJOEN WIDJOJOATMODJO;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas pencatatan sipil Kota Yogyakarta agar supaya menyebutkan dalam Akta Kelahiran Anak DENNI TAUFIK HIMAWAN, Laki-laki tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1975, saat ini berusia 51 (limapuluh satu) dan DONNI HIDAYAT HIMAWAN, laki-laki, tempat dan tanggal lahir: Yogyakarta, 18 Juli 1975) saat ini berusia 51 (limapuluh satu) adalah anak dari Ayah biologis AMINUL SYAFRUDIN NASUTION BIN ABDUL GANI NASUTION dan Ibu Kandung AMRITA DEWI BINTI H. SHAMIJOEN WIDJOJOATMODJO;
4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum;
 
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Agama Yogyakarta berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
 
Demikian permohonan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini, Kami ucapkan banyak terimakasih. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak